PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 19
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau
www.peraturan.go.id
2016, No.134
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Kepala Bagian, Kepala Perwakilan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kepala Unit
Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a
atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
