PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016
Pasal 5
(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -3-
(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis
organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro
yang menangani fungsi perencanaan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban merupakan jabatan struktural eselon
I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban merupakan
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara,
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -4-
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai
negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK
dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai
negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari Kementerian Sekretariat Negara kepada
Sekretariat Jenderal LPSK.
(3) Penyelesaian administrasi pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak
dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
Pasal 28B
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
barang milik/kekayaan negara, pembiayaan,
kepegawaian, dan dokumen pada Sekretariat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
dialihkan ke Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang
milik/kekayaan negara, pembiayaan,
kepegawaian, dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -5-
Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
serta instansi terkait lainnya mengatur
penyelesaian administrasinya kepada Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
(3) Pengalihan barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,
perlu kemandirian pendanaan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih
kuat bagi pelaksanaan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
perlu kepastian hukum penunjukan pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5602);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 134);
