Pasal 28A
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai
negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK
dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai
negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari Kementerian Sekretariat Negara kepada
Sekretariat Jenderal LPSK.
(3) Penyelesaian administrasi pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak
dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
