PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016
Pasal 24A
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara,
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -4-
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:
