PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016
Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban merupakan jabatan struktural eselon
I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban merupakan
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
