PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016
Pasal 5
(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
www.peraturan.go.id
2019, No.255 -3-
(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis
organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro
yang menangani fungsi perencanaan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
