PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
BAB 3 — PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
