PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 10
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
