PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 24
BAB 7 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
