PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 23
BAB 7 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal merupakan Pejabat Pembina
Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
