PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu,
dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
