PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan
fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya
pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
