PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2016, No.134
