PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
