PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
