PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
