PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 5
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawas intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk inspektorat atau unit pengawasan.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -4-
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(4) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani
fungsi perencanaan.
