PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) sub bagian.
