PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 6
BAB 3 — PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah,
dibentuk Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban sesuai dengan keperluan dan analisis
organisasi.
(2) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
dipimpin oleh Kepala Perwakilan.
