PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 7
BAB 3 — PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
