PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
