PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam menjalankan tugas dan fungsinya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
