PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
