PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 14
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
