PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 13
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -6-
