TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -3-
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -5-
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -6-
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 25) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -7-
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengganti
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 134);
