PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -8-
