PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.108 -7-
