Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
