PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
