DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. BABII ...
SK No 2479464
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan
Ekonomi Nasional. (21 Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua.
Bagian Kedua Ttrgas dan Fungsi
Pasal 3
Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan
- pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
SK No 247337 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
Pasal 5
(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Sekretariat Eksekutif
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif. (21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
(41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi
Nasional.
Pasal 7
Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- perLlmusan. . . SK No 247338A
PRESTDEN
- perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
- perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 9
Sekretariat Eksekutif terdiri atas:
- Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi;
- Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi;
- Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; dan
- Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi.
Paragraf 1 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi
Pasal 10
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 1 1
Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan
Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 2 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi
Pasal 13
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 14
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan
SK No 247948 A
PRESIDEN
- penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 3 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi
Pasal 16
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 17
Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi
Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf
SK No 247341 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi
Pasal 19
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 20
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan
Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
- pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Bagian
SK No 247937 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal22
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional. (21 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh
Kepala Sekretariat.
Pasal 23
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 24
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 25
Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keempat Besaran Organisasi
Pasal 27
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga
Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
Pasal 28
(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang. (21 Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 29
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.
SK No 247939 A
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 30
Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 31
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 32
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 33
Dewan Ekonomi Nasional harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 34
(1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247940 A
PRESIDEN
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 35
Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 38
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 39
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris...
SK No 247941 A
PRESIDEN
-t2-
(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua.
Pasal 40
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 41
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling
lama sama dengan masa bakti Presiden. (21 Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Pasal42 Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 43
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegaw"i N.g5i"$o1,or"rg berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai. . .
SK No 247942 A
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setinggi-tingginya setingkat menteri. (21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.
(3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden.
SK No 247943 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 46
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 47
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 2479M A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum, )
Djaman
SK No 247911 A
