PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif. (21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
(41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi
Nasional.
