PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 5
(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Sekretariat Eksekutif
