PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan
- pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
SK No 247337 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
