PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 7
Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.
Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.