PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- perLlmusan. . . SK No 247338A
PRESTDEN
- perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
- perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
