PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 47
BAB 8 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
