PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 19
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
