PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi
Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf
SK No 247341 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi
