Pasal 20
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan
Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
- pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Bagian
SK No 247937 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal22
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional. (21 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh
Kepala Sekretariat.
