PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 23
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.