PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 24
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
