PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 25
Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.