PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 13
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
