PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan
Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 2 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi
