Pasal 43
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegaw"i N.g5i"$o1,or"rg berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai. . .
SK No 247942 A
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
