Pasal 45
BAB 7 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setinggi-tingginya setingkat menteri. (21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.
(3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden.
SK No 247943 A
PRESIDEN
