PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 31
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
