PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 27
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga
Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
