PERPRES
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan
SK No 247948 A
PRESIDEN
- penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 3 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi
